Selasa, 24 September 2013

makalah segmentation,targeting dan position



BAB I
PENDAHULUAN
                Pada makalah ini akan dijelaskan tenteng segmentation,targeting, dan positioning dalam ilmu marketing.
            Dalam rangkaian proses marketing segmentation,targeting,positioning ini ada di tahap awal yang paling penting yakni mengidentifikasikan custumer value. Segmentation,targeting dan positioning ada di level strategis karena menentukan bagaimana kita menggarap pasar. Perkembangan pemikiran pemasaran, disadari atau tidak, sejalan dengan perkembangan peradaban dan pemikiran masyarakat di berbagai bangsa. Hal ini dapat terjadi karena pemikiran di bidang pemasaran selalu melekat dalam kehidupan masyarakat yang selalu berfikir alternatif. Maksudnya adalah dimana masyarakat selalu dihadapkan pada suatu pilihan dan sumber daya yang terbatas untuk mampu memaksimumkan kepuasan.
            Segmentation, targeting, dan positioning diterapkan banyak perusahaan untuk memilih pasar dan melayani konsumen dengan baik serta untuk meningkatkan target perusahaan.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    SEGMENTATION
a.      Pengertian Segmentation
Segmentation atau segmentasi adalah upaya memetakan atau memilah-milahkan konsumen sesuai persamaan di antara mereka. Pemilahan ini bisa berdasarkan usia, tempat tinggal, penghasilan, gaya hidup, atau bagaimana cara mereka mengkonsumsi produk.
Jadi perusahaan membagi pasarnya kedalam segmen-segmen pasar tertentu dimana masing-masing segmen tersebut bersifat homogen. Hal ini karena dalamkenyataannya banyak produk yang bersifat heterogen bagi seluruh pasar, atau produk tersebut hanya diperlukan oleh kelompok pasar tertentu saja. Sedangkan homogenitas masing-masing segmen tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan-perbadaan dalam kebiasaan membeli,cara penggunaan barang, kebutuhan pemakaian,motif pembelian dan sebagainya.
Dalam segmentasi pasar ini menejemen harus memiliki kriteria tertentu agar menempatkannya dalam posisi yang baik. Tingkat permintaan rata-rata untuk suatu merk harus berbeda antara segmen yang satu dengan yang  lainnya. (Kotler,1997:227)
Adapun dasar-dasar yang dapat dipakai untuk segmentasi pasar ini adalah:
·         Factor demografi, seperti: umur,kepadatan penduduk,jenis kelamin, agama,kesukuan,pendidikan dan sebagainya
·         Tingkat penghasilan
·         Factor sosiologis, seperti: kelompok budaya, kelas-kelas social, dan sebagainya
·         Factor pskhiografis, seperti : kepribadian, sikap, manfaat produk yang diinginkan, dan sebagainya.
·         Factor geografis, seperti: daerah sejuk, daerah panas/ pantai dan sebagainya.

b.      Pola Segmentasi Pasar

            Untuk mengidentifikasai preferensi segmen ada tiga pola segmentasi pasar yang dapat digunakan . (Kotler,1997:225) Pola tersebut adalah:
1. Homogeneus preference (preferensi homogen)
Homogeneus preference merupakan pola yang menunjukkan bahwa konsumen memiliki preferensi yang sama terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
2. Diffused preference (preferensi yang menyebar)
Diffused preference merupakan pola yang menunjukkan bahwa konsumen memiliki preferensi yang beragam terhadap suatu produk atau jasa yang ditawarkan.
3. Clustered preference (preferensi yang mengelompok)
Clustered preference merupakan pola yang menunjukkan bahwa konsumen memiliki preferensi yang berkelompok-kelompok. Dimana konsumen yang berada dalam satu kelompok memiliki kesamaan preferensi.
c.       Syarat Segmentasi Yang Efektif

            Dalam melakukan segmentasi perusahaan perlu memperhatikan efektifitas segmentasi tersebut. Syarat segmentasi yang efektif adalah (Kotler,1997):
1. Measurable (terukur) berarti segmen pasar harus dapat membantu perusahaan dalam mengukur potensi pasar, daya beli konsumen serta ukuran alokasi sumberdaya.
2. Substansial (banyak) berarti segmen tersebut harus besar dan profitable untuk dilayani.
3. Accessible (dapat diakses) berarti segmen tersebut harus mudah dijangkau untuk dilayani.
4. Differentiable (dapat dibedakan) berarti segmen tersebut dapat dibedakan dengan jelas.
5. Actionable (dapat dilayani) berarti segmen tersebut dapat dijangkau atau dilayani dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan.
d.      Prosedur dan Proses Segmentasi Pasar
Ada tiga tahap yang harus dilakukan dalam segmentasi pasar (Kotler,1997:225) yaitu:
1. Survey Stage (tahap survey) merupakan tahap melakukan eksplorasi baik melalui focus group discussion atau dengan wawancara terhadap beberapa kelompok konsumen untuk memperoleh keterangan mengenai motivasi, sikap dan perilaku konsumen.
 
2. Analysis Stage (tahap analisis) merupakan tahap analisis terhadap informasi yang telah diperoleh melalui survey. Analisis dapat dilakukan dengan menerapkan analisis faktor untuk menelaah variabel-variabel mana yang berkolerasi tinggi kemudian menerapkan analisis cluster untuk menciptakan atau mengetahui kelompok-kelompok pasar yang secara signifikan memiliki perbedaan karakteristik.
3. Profiling Stage (tahap pembentukan) merupakan tahap untuk mengidentifikasi frofil masing-masing cluster yang terbentuk. Dengan ini akan teridentifikasi perbedaan masing-masing cluster berdasarkan sikap dan perilaku, demografi, psikografi, manfaat atau value yang diharapkan dari sebuah program MM, kemudian masing-masing cluster diberi nama berdasarkan karakteristik yang menonjol (Fanggidae, 2006). Prosedur segmentasipasar ini harus dilakukan kembali secara periodic karena segmen pasar berubah. Satu cara untuk menemukan segmen baru adalah dengan menyelidiki hirarki atribut yang diperhatikan konsumen dalam memilih suatu produk atau merk. Proses ini dinamakan penentuan partisi pasar/market partisioning. Hirarki atribut juga dapat digunakan untuk mengungkapkan segmen pelanggan.
e.       Manfaat Segmentasi
Secara umum segmentasi bermanfaat untuk meningkatkan posisi kompetisi perusahaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen (Weinstein, 1994 dalam Ariwibowo, 2003,). Lebih lanjut Weinstein (1994) mengemukan secara terperinci tentang 4 manfaat segmentasi, yaitu:
1. Designing responsive products to meet the needs of the marketplace.
 Melalui penelitian preferensi konsumen, perusahaan berjalan ke arah penyelesaian konsep marketing yaitu kepuasan konsumen yang akan membawa keuntungan. Perusahaan menempatkan konsumen sebagai yang utama, kemudian mendisain dan menyeleksi produk untuk kepuasan konsumen.
2. Determining effective and cost efficient promosional strategies.
 Segmentasi sebagai alat perencanaan merupakan alat identifikasi dan analisa yang berharga untuk mengembangkan communication mix, sehingga dapat dipilih alat promosi yang sesuai untuk menargetkan pada media yang tepat.
3. Evaluating market competition in partikular the companys market position.
 Riset segmentasi menyediakan a competitive intelegence mechanism untuk mengakses dan membandingkan perusahaan agar sesuai dengan standar.
4. Providing insight on present marketing strategies.
 Segmentasi sangat penting untuk melakukan evaluasi secara periodik terhadap marketing strategi perusahaan saat ini dengan cara memanfaatkan peluang baru dan menghindarkan dari adanya potensi terhadap ancaman.


B.     TARGETING
a. Pengertian Targeting
            Targeting merupakan sebuah sasaran, siapa yang dituju. Dalam menentukan targeting maka dilakukan beberapa survey untuk dapat mengetahui keadaan pasar nantinya, agar ketika proses pemasaran tidak salah sasaran.
Setelah perusahaan mengidentifikasi peluang segmen pasar, selanjutnya adalah mengevaluasi beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen mana yang menjadi target market. Dalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda perusahaan harus melihat dua faktor yaitu daya tarik pasar secara keseluruhan serta tujuan dan resource perusahaan (Kotler,1997). Perusahaan harus melihat apakah suatu segmen potensial memiliki karakteristik yang secara umum menarik seperti ukuran, pertumbuhan, profitabilitas, skala ekonomi, resiko yang rendah dan lain-lain. Perusahan juga perlu mempertimbangkan apakah berinvestasi dalam segmen tersebut masuk akal dengan mempertimbangkan tujuan dan sumber daya perusahaan.
b. Menentukan Target Market
Dalam menetapkan target market perusahaan dapat mempertimbangkan lima pola, dapat dijelaskan sebagai Berikut :
1. Single Segment Concentration.
Single Segment Concentration maksudnya adalah perusahaan dapat memilih satu segmen saja. Perusahaan lebih bisa mencapai posisi yang kuat disatu segmen, dengan pengetahuan yang baik terhadap kebutuhan segmen sehingga bisa diperoleh keuntungan. Namun, konsentrasi di satu segmen mempunyai potensi resiko yang cukup besar, sehingga alasan inilah yang mendasari perusahaan untuk memilih lebih dari satu segmen.
2. Selective Specialization.
Selective Specialization maksudnya adalah perusahaan menyeleksi beberapa segmen. Segmen yang dipilih mungkin tidak saling berhubungan atau membentuk sinergi, tetapi masing – masing segmen menjanjikan uang. Strategi ini lebih dipilih oleh perusahaan untuk menghindari kerugian, walaupun salah satu segmennya tidak produktif, tetapi perusahaan tetap memperoleh pendapatan dari segmen yang lain.
3. Product Specialization.
Product Specialization maksudnya perusahaan berkonsentrasi membuat produk khusus atau tertentu. Melalui cara ini, perusahaan membangun reputasi yang kuat di produk yang spesifik. Namun resikonya tetap ada, yaitu apabila terjadi kekurangan bahan untuk pembuatan produknya atau keterlambatan melakukan perubahan teknologi.
4. Market Specialization.
Market Specialization maksudnya adalah perusahaan berkonsentrasi melayani berbagai kebutuhan dalam kelompok tertentu. Perusahaan memperoleh reputasi yang kuat dan menjadi channel untuk semua produk baru yang dibutuhkan dan dipergunakan oleh kelompok tersebut. Resiko akan kerugian akan timbul apabila kelompok tadi mengurangi pembelian atau kebutuhannya.
5. Full Market Coverage.
Full Market Coverage maksudnya adalah perusahaan berusaha melayani semua kelompok dengan produk yang dibutuhkan. Namun, hanya perusahaan besar yang bisa melakukannya. Untuk menciptakan kepuasan konsumen, pemasar dapat melakukan diferensiasi dan menghasilkan lebih banyak penjualan daripada tidak melakukan diferensiasi, namun diferensiasi dapat meningkatkan biaya perusahaan. Secara umum, hal ini tetap akan bermanfaat khususnya apabila dikaitkan dengan strategy profitability, namun demikian perusahaan sebaiknya berhati – hati agar tidak terjadi over segmenting. Biaya yang diperkirakan adalah Product modification cost, manufacturing cost, administrative cost, inventory cost, dan promotion cost.
Selain itu ada pertimbangan tambahan yang perlu diperhatikan perusahaan dalam mengevaluasi dan memilih segmen yaitu (Kotler, 1997):
1.Pilihan etika atas pasar sasaran.
Dalam menetapkan target market perusahaan hendaknya tidak menimbulkan pertentangan, seperti mngambil keuntungan dari kelompok yang rapuh seperti anak-anak atau mempromosikan produk yang berbahaya. Karena dalam pasar sasaran masalahnya bukanlah siapa yang dipilih sebagai target tapi bagaimana dan untuk apa. Pasar yang memiliki tanggungjawab sosial mengharuskan segmentasi dan target pasar yang melayani tidak hanya untuk kepentingan industri saja tetapi juga kepentingan mereka yang dijadikan sasaran.
2.Interelasi dan segmen super.
Segmen super adalah sekumpulan segmen yang memiliki kesamaan yang dapat dieksploitasi, sehingga perusahaan akan bijaksana jika memilih segmen super daripada segmen di dalam segmen super karena perusahaan tidak memiliki keunggulan kompetitif terhadap industri-industri yang telah berada dalam segmen super.
3.Rencana serangan segmen per segmen.
 Pesaing tidak boleh tahu segmen mana yang dituju oleh perusahaan. Jika diketahui maka perusahaan harus mencari jalan keluar untuk menerobos yakni dengan cara menyerang pasar tertutup dengan pendekatan mega marketing artinya koordinasi strategis keahlian ekonomi, psikologis, politik dan hubungan masyarakat untuk memasuki atau beroperasi dalam pasar tertentu.
4.Kerjasama antar segmen.
 Cara terbaik untuk mengelola segmen adalah kerjasama antara SDM di dalam perusahaan untuk membangun bisnis segmen perusahaan.
C.     POSITIONING
a        Pengertian Positioning
Positioning adalah image atau citra yang terbentuk di benak seorang konsumen dari sebuah nama perusahaan atau produk. Posititioning adalah bagaimana sebuah produk dimata konsumen yang membedakannya dengan produk pesaing. Dalam hal ini termasuk brand image, manfaat yang dijanjikan serta competitive advantage. Inilah alasan kenapa konsumen memilih produk suatu perusahaan bukan produk pesaing.
Disini perusahaan berusaha membuat produknya lebih menonjol dari produk saingan dan membuaatnya lebih menarik bagi pembeli. Hal ini dapat melibatkan adanya perubahan penting pada barang itu sendiri atau perubahan-perubahan pada bungkus, harga , merk, promosi, ataupun aspek pemasaran lain yang dapat mempengaruhi pandangan konsumen.
b        Posisi Penentuan Produk
Segmen pasar mempunyai kaitan erat dengan produk positioning bilamana penjual berusaha mendesain suatu produk yang dapat memenuhi keinginan dari studi segmen tertentu. Oleh karena itu perusahaan harus mempertimbangkan apakah posisi produknya di pasar itu perlu diubah atau tidak. Hal-hal yang perlu diperhatikan disini adalah (Swastha,Irawan,1990:99) :
·         Adanya kemungkinan bahwa pesaing telah menempatkan merknya disamping merk perusahaan. Hal ini dapat mengurangi market share perusahaan didalam segmen tersebut.
·         Adanya kemungkinan bahwa kesukaan konsumen sudah berubah.
·         Adanya kesukaan pembeli yang baru itu kemungkinan merupakan kesempatan yang menarik.
Untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan tersebut,perusahaan dapat menempuh diantara kedua macam stategi, (Swastha,Irawan,1990:100) yaitu:
1.      Penentuankembali posisi produk (repositioning)
Dalam keadaan posisi produk perusahaan disuatu segmen tertentu sudah tidak lagi menguntungkan,maka perlu diadakan penempatan kembali. Misalnya beralih kesegmen yang lain. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan laba yang lebih tinggi.
Adapun masalah-masalah yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan strategi repositioning ini adalah:
·         Biaya yang dikeluarkan untuk menggesermerk tersebut ke segmen yang baru, seperti biaya periklanan,biaya pembungkusan dll
·         Penghasilan yang mungkin dapat diharapkan dari merk tersebut di segmen yang baru. Besarnya penghasilan ini tergantung pada : (a) banyaknya konsumen pada segmen baru, (b) tingkat pembeian rata-rata dari mereka,(c) jumlah dan kemampuan para pesaing yang sudah ada di segmen baru, atau yang akan masuk ke segmen tersebut, (d) harga yang berlaku di segmen tersebut.
2.      Perluasan merk
Strategi lain yang bisa dilakukan dalam penentuan posisi produk ini adalah perluasan merk. Disini, perusahaan bukannya pindah kesegmen yang baru tetapi menambah merk baru pada segmen yang lama. Misalnya: perusahaan minuman coca-cola telah memperkenalkan merk barunya “sprite”. Kenyataanya, merk baru ini dapat meningkatkan laba perusahaan tanpa mempengaruhi penjualan produknya yang lain.















BAB III
KESIMPULAN
Segmentation atau segmentasi adalah upaya memetakan atau memilah-milahkan konsumen sesuai persamaan di antara mereka. Pemilahan ini bisa berdasarkan usia, tempat tinggal, penghasilan, gaya hidup, atau bagaimana cara mereka mengkonsumsi produk.
Terdapat pola dalam sementation, pola tersebut antara lain: Clustered preference (preferensi yang mengelompok), Diffused preference (preferensi yang menyebar), Homogeneus preference (preferensi homogen).
Targeting merupakan sebuah sasaran, siapa yang dituju. Dalam menentukan targeting maka dilakukan beberapa survey untuk dapat mengetahui keadaan pasar nantinya, agar ketika proses pemasaran tidak salah sasaran. Ada lima pola dalam menentukantarget market,antara lain: (1) Single Segment Concentration, (2) Selective Specialization, (3) Product Specialization, (4) Market Specialization, (5) Full Market Coverage.
Positioning adalah image atau citra yang terbentuk di benak seorang konsumen dari sebuah nama perusahaan atau produk. Posititioning adalah bagaimana sebuah produk dimata konsumen yang membedakannya dengan produk pesaing. Dalam hal ini termasuk brand image, manfaat yang dijanjikan serta competitive advantage. Inilah alasan kenapa konsumen memilih produk suatu perusahaan bukan produk pesaing.







Daftar pustaka
Swastha dan Irawan. 1990. Manajemen Pemasaran Modern. cet IV. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Plilip,Kotler. 1997. Manajemen Pemasaran. Surakarta: PT Pabelan Surakarta

Jumat, 05 Juli 2013

puisi karya anis desinurma yulikha



Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tak terduga
Dia adalah bagian-bagian lain yang membuat aku lapar
Dia adalah bagian-bagian lain dari hidupku  yang bisa membuat aku tersenyum
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang menjatuhkan aku
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang mulai memudar
Dia adalah bagian-bagian lain yang membuat aku menangis tiap kali mengingatnya
Dia adalah bagian-bagian lain yang memberi warna gelap dihatiku
Dia adalah bagian-bagian lain yang mampu mematikan detak jantungku dalam sekejap
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang membuat air mataku terus mengalir
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang memberi inspirasi untuk menulis
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku untuk terus berharap juga untuk terus meminta
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang terindah
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang paling sempurna
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang paling sakit
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang selalu ku ingat
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang rapuh
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku untuk terus bertaruh
Dia adalah bagian-bagian lain dalam mimpiku yang paling cantik
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang membentuk luka terdalam
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tidak pernah romantis
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tidak pernah terhapus
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku  yang paling sombong
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tak pernah lekang oleh waktu
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang paling mengagumkan
Dia adalah seorang pemuda yang hatinya terlalu jauh untuk aku gapai
Dialah kisah dan kasih yang pahit
Dia adalah layang-layang yang terlalu tinggi
Dia adalah engkau wahai beruang kutub
Dia seperti mataku
Dia, aku sayang padanya
Dia seperti permen gulali
Dia yang kuat dan menguatkan
Dia
Kamu
Sama

pembagian harta



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Harta adalah titik sentral pencarian manusia dalam kehidupannya. Pencarian harta akan terus dilakukan dengan berbagai upaya. Harta dalam pandangan islam adalah bukan satu – satunya tujuan dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian – kejadian melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian kebutuhan – kebutuhan dan manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.
Dalam perspektif syari’ah prinsip yang harus menjadi landasan manusia dalam melakukan aktifitas mencari harta adalah bahwa posisi harta bagi kehidupan manusia sebatas perantara untuk menggapai tujuan yang lebih hakiki yakni penghambaan kepada Dzat yang mencipta harta. Harta adalah perantara (waasilah) bagi tujuan yang lebih dari sekedar harta. Prinsip ini dalam bahasa agama kita kenal dalam istilah ibadah. Prinsip ini diyakini akan dapat menjamin terpeliharanya sebuah keharmonisan kehidupan manusia dan keselamatan pribadi seseorang.
B.     Tujuan
1.      Mengetahui lebih dalam mengenai harta dalam pandangan agama islam.
2.      Mengetahui seluk beluk harta dalam pandangan islam.
C.    Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian harta?
2.      Bagaimana pembagian harta dan akibat hukumnya?
3.      Apakah sebab – sebab kepemilikan harta?
4.      Apa penyebab perubahan status kepemilikaan harta?
5.      Apakah fungsi harta?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian harta
Secara etimologis harta berasal dari kata mal (anwal) yakni condong atau berpaling dari tengah ke salah satu. Secara terminologis harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan menjadikaanya untuk condong menguasai, memelihara baik dalam bentuk materi maupun manfaat.[1]
Ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa harta adalah segala sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan ketika dibutuhkan (sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan). Sementara menurut jumhur ulama harta adalah sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya. Perbedaan mendasar dari pengertian harta antara ulama Hanafi dengan jumhur ulama adalah bahwa bagi jumhur ulama harta tidak saja nbersifat materi namun juga dinilai manfaat yang terkandung di dalamnya. Sesuatu dikatakan harta jika mengandung keduanya sekaligus. Sedangkan bagi ulama madzab Hanafi pengertiaan harta hanya menyangkut materi sedangkan manfaat termasuk ke dalam pengertian hak milik. Artinya, pembahasan tentang harta adalah pembahasan tentang materi benda. Sedangkan manfaat tidak termasuk dalam pembahasan harta, akan tetapi termasuk dalam pembahassan hak milik. [2]
Kedua pendapat ini memiliki akibat bahwa apabila seseorang mempergunakan harta orang lain secara ghasap, menurut jumhur ulama orang tersebut dapat dituntut ganti rugi, karena manfaat dari harta tersebut telah diambil oleh penghasap tanpa izin. Penghasap dipandang telah mengambil harta karena telah mengambil manfaat dan manfaat dipandang sebagai harta. Namun bagi, madzab Hanafi sebaliknya. Bahwa bagi penghasap tidak bisa dituntut ganti rugi sebab hakekatnya ia tidak sedang mengambil harta. Penghasap dipandang sebatas mengambil manfaatnya tidak mengambil harta.
Dalam kasus sewa menyewa madzab Hanafi perpendapat apabila seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain kemudian pemiliknya wafat maka kontrak sewa menyewa tersebut harus dibatalkan dan rumah harus diserahkan kepada ahli warisnya karena manfaat tidak termasuk harta yang bisa diwariskan, sementara pendapat jumhur ulama menyatakan kontrak tersebut dapat berlangsung terus sampai masa kontrak habis karena manfaat  adalah harta yang dapat diwariskan.

B.     Pembagian harta dan akibat hukumnya
Dalam pandangan syar’i keberadaan harta yang ada ditangan manusia tidak serta merta dapat dikonsumsi. Akan tetapi harus dilihat terlebih dahulu dari berbagai aspek. Adapun aspek – aspeknya adalah sebagai berikut.
1.      Berdasarkan kebolehan memanfaatkan
a.       Harta mutaqawwim, yakni harta yang memiliki manfaat/nilai baik secarabekonomis manupun secara syar’i. Secara ekonomis ia bernilai jual dan secara syar’i ia termasuk harta yang dapat memenuhi maqasid al syari’ah al khamsah. Misalnya beras. Hata ini mutaqawwim sebab ia bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan manusia dan syara mengizinkan untuk dikonsumsi.
b.      Ghair mutaqawwim, yakni harta yang tidak memiliki nilai secara syar’imeskipun secara ekonomis memiliki nilai. Misalnya minuman keras. Barang ini secara ekonomis memiliki nilai karena dapat diperjual belikan tetapi syara memandang bahwa harta ini tidak bernilai sebab adanya unsur mudharat yang terkandung di dalamnya dan tidak dipandang sebagai harta.
Dampak pembagian harta diatas adalah:
1.      Tidak dibolehkannya umat islam menjadikan harta qoiru mutaqawwim sebagi objek transaksi. Oleh karena itu umat islam mengenal istilah haram mengkonsumsi harta – harta tertentu yang tidak diizinkan oleh syara untuk dikonsumsi (harta ghairu mutaqawwim).
2.      Bebasnya umat islam dari tuntutan ganti rugi (sanksi pidana) apabila mereka merusak/melenyapkan hara qairu mutaqawwim. Alasan yang mendasari prinsip ini adalah bahwa harta qairu mutaqawwim dipandang bukan sebagai harta. Sehingga keberadaanyantidak dianggap sebagai sesuatu yang ada. Ini berlaku jika karta qairu mutaqwwim berada ditangan orang muslim.
3.      Jika harta qairu mutaqawwim berada ditangan orang kafir dan dilenyapkan oleh orang muslim, ulama berbeda pendapat;
a.       Jumhur ulama berpendapat bahwa ia tetap tidak bernilai harta (qairu mutaqawwim) sehingga umat islam yang melenyapkan harta tersebut tidak dituntut ganti rugi karena ia bukan harta.
b.      Ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa harta tersebut mutaqawwim bagi kafir dizalimi sehingga umat islam yang melenyapkan tetap dituntut ganti rugi.
2.      Pembagian harta berdasarkan jenisnya
a.       Harta bergerak (al mal al manqul) yakni bentuk harta yang dapat dipindahkan pemiliknya dari suatu tempat ke tempat yang lain. Contoh : mobil, motor
b.      Harta yang tidak bergerak ( al mal ghairu manqul) yakni harta yang tidak bisa dipindahkan oleh pemiliknya dari suatu tempat ketempat yang lain. Contoh ; tanah, bangunan
Pembagian harta dengan jenis di atas berimplikasi pada:
a.       Adanya hak syuf’ah (hak istimewa yang dimiliki seseorang terhadap rumah tangganya yang akan dijual, agar rumah itu terlebih dahulu ditawarkan kepadanya) bagi harta yang tidak bergerak.
b.      Harta yang boleh diwakafkan. Menurut Hanafi harta yang boleh diwakafkan hanyalah yang tidak bergerak  atau boleh bergerak yang sulit dipisahkan dengan harta yang bergerak.
c.       Seseorang yang diwasiati untuk memelihara harta anak kecil, tidak boleh menjual harta tidak bergerak si anak, kecuali dengan seizin hakim dalam hal yang amat mendesak ( contoh untuk membayar hutang si anak). Sedangkan terhadap harta yang dapat bergerak boleh menjualnya untuk kebutuhan sehari – hari.
d.      Menurut Iman Abu Hanifah dan Abu Yusuf, qhasab tidak mungkin dilakukan pada harta tidak bergerak, karena harta tersebut tidak dapat dipindahkan, sedangkan menurut mereka syarta ghasab adalah barang yang dighasab dapat dikuasai dan dipindahkan oleh orang yang meng- ghasab, disamping itu sekedar memanfaatkan benda tidak bergerak didak dinamakan ghasab sebab manfaat tidak termasuk harta, akan tetapi jumhur ulama berpendapat ghasab bisa terjadi pada benda bergerak maupun tidak bergerak sebab manfaat disebut juga harta. Orang yang menempati rumah tanpa seizin pemiliknya termasuk ghasab.
3.      Berdasarkan segi pemanfaatannya harta dibagi atas:
a.       Harta isti’mali ialah harta yang pemanfaatannya tidak mengahabiskan benda tersebut. Manfaatnya dapat diambil dan bendanya masih tetap utuh. Contoh: rumah, lahan pertanian.
b.      Harta istihlaki ialah harta yang pemanfaatannya menghabiskan harta tersebut. Contoh; makanan, sabun, korek api.
Terhadap jenis harta tersebut menurut ulama fiqh berakibat pada segi akad. Untuk harta istihlaki, akadnya hanya tolong menolong. Adapun harta yang bersifat isti’mali, di samping akadnya tolong menolong juga bisa ditransaksikan dengan cara mengambil imbalan, seperti sewa menyewa (ijarah). Meskipun demikian, keduannya tetap bisa diakadkan dengan akad jual beli.
4.      Berdasarkan ada dan tidaknya di pasaran
a.       Harta al – mitsli, ialah harta yang banyak jenisnya di pasaran. Harta ini bisa ditimbang, dihitung atau ditukar seperti gandum, kedelai, beras.
b.      Harta al – qimi, ialah harta yang tidak ada jenis yang sama di pasaran atau ada jenisnya tetapi pada setiap satuannya berbeda dalam kualitasnya, seperti satuan pepohonan, logam mulia, dan alat – alat rumah tangga.
Jenis harta tersebut berimplikasi pada;
a.       Dalam harta yang bersifat al – qimi, tidak mungkin terjadi riba, karena sifat satuannya tidak sama. Namun terhadap harta yang bersifat al – mitsli, bisa berlaku traansaksi yang menjurus pada riba.
b.      Dalam suattu perserikatan yang bersifat al – mitsli, seorang mitra berserikat boleh mengambil bagiannya ketika mitra dagangnya tidak di tempat. Akan tetapi perserikatan dalam harta yang bersifat al – qimi masing – masing pihak tidak boleh mengambil bagiannya selama tidak lainnya tidak berada di tempat.
c.       Apabila harta yang bersifat al – mitsli dirusak seseorang dengan sengaja maka wajib diganti dengan harta sejenis. Apabila yyang dirusak adalah harta yang bersifat al – qimi maka ganti rugi harus dibayar adalah dengan memperhitungkan nilainnya.
5.      Berdasarkan status harta
a.       Al – malal mamluk, yakni harta yan g telah dimiliki baik secara pribadi maupun badan hukum seperti organisasi. Jenis harta ini terbagi dua yakni milik berserikat (milik umum) dan milik individu. Harta milik berserikat ataau umum seperti milik negara. Jika harta tersebut milik negara maka pemanfaatannya adalah untuk masyarakat banyak yang diatur oleh undang – undang. Masyarakat tidak boleh merusaknya dan menguasainya secara pribadi. Demikian juga apabila harta tersebut milik organisasi tertentu pemanfaatannya adalah untuk anggaota organisasi tersebut tanpa harus mengganggu anggota masyarakat lain di luar organisasi tersebut. Sedangkan apabila harta tersebut milik individu maka pemilik bebas memanfaatkan. Namun ia tidak bisa sewenang – wenang memanfaatkannya tanpa mempertimabngkan kemaslahatan orang lain.
b.      Al – mal al mubah, yakni harta yang tidak dimiliki seseorang seperti hewan buruan, kayu di hutan belantara, air, ikan di dalam laut. Harta seperti itu boleh dimanfaatkan oleh seseorang dengan syarat memenuhi peraturan negara yang telah disepakati da tidak merusak kelestarian lingkungan.
c.       Al mal al mahjur, adalah harta yang dilarang syara’ untuk dikuasai individu, baik karena harta itu harta wakaf maupun harta untuk kepentingan umum. Seseorang tidak boleh menguasai harta tersebut meskipun diperbolehkan merasakan manfaatnya.
6.      Berdasarkan bisa dibagi atau tidaknya
a.       Harta bisa dibagi ialah harta yang apabila dibagi, maka harta tersebut tidak rusak atau manfaatnya maka hilang.
b.      Harta tidak bisa dibagi ialah apabila harta tersebut dibagi akan rusak atau hilang manfaatnya.
Berdasarkan pembagian di atas maka;
a.       Terhadap harta yang bisa dibagi, bisa dilakukan eksekusi peraturan hakim untuk membaginya. Adapun terhadap harta yang tidak bisa dibagi keputusan hakim tidak bisa memaksa untuk membagi harta tersebut tetapi harus dilakukan eksekusi berdasarkan kerelaan masing – masing pihak.
b.      Apabila seseorang mengeluarkan biaya untuk memelihara harta serikat tanpa seizin mitranya dan tanpa seizin hakim, sedangkan harta serikat itu termasuk harta yang bisa dibagi maka ia tidak bisa dituntut ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan tersebut dianggap sedekah. Namun apabila harta serikat tersebut tidak bisa dibagi maka tuntutan ganti rugi atas biaya pemeliharaan harta yang telah dikeluarkan satu pihak dapat diajukan kepada pihak lain.
7.      Berdasarkan segi berkembang tidaknya
a.       Al – mal al ashl, ialah jenis harta yang merupakan pokok bagi kemungkinan munculnya harta lain, seperti pohon yang menghasilkan buah, rumah yang dapat disewakan, tanah yang bisa menghasilkan jika ditanami.
b.      Al – mal al tsamr, ialah buah yang dihasilkan dari suatu harta seperti hasil sewa rumah, buah – buahan dari pohon tertentu, hasil panenan.
Pembagian tersebut implikasi hukumnya adalah
a.       Asal harta wakaf tidak bisa di bagi – bagikan kepada yang berhak menerima wakaf, tetapi buah atau hasil darinya dapat dibagikan kepada mereka.
b.      Harta yang diperuntukkan bagi kepentinagan umum asalnya tidak bisa dibagi – bagikan tetapi hasillnya bisa dimiliki siapapun. Dalam suatu transaksi yang objeknya manfaat benda maka pemilik manfaat itu berhak atas hasilnya. Misalnya, apabila seseorang menyewa sebuah rumah yang pekarangannya ada pohon buah, maka buah tersebut menjadi milik penyewa rumah dan ia boleh memperjualbelikannya kepada orang lain.
C.     Sebab – sebab kepemilikan harta
Sebab – sebab manusia diberikan ruang unruk menguasai harta dan melakukan ttindakan hukum atasnya sesuai dengan yang digariskan sang pemilik hakiki, Allah SWT diantaranya adalah:
1.      Ikhraj al mubahat, penenda – benda tersebut. Dalam penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau badan hukum. Proses kepemilikan seperti ini dimungkinkan jika objek benda ada hak kepemilikan atasnya, baik secara perorangan maupun badan hukum termasuk oleh negara. Seperti kayu dihutan berantara atau hewan yang masih di udara. Seseorang boleh menguasai benda – benda tersebut. Dalam hal pertahanan jenis ini sering disebut dengan istilah ihya’ al mawat (memfungsikan tanah tak bertuan).
2.      Al – milk bi al aqd, kepemilikan yang terjadi melalui suatu akad yang dilakukan dengan seseorang atau badan hukuum seperti dengan akad jual beli, hibah, wakaf dan lain – lain. Kepemilikan jenis ini selalu melibatkan pihak – pihak tertentu sehingga keabsahan sebuah kepemilikan sangat tergantung dngan keberadaan masing – masing pihak. Di samping itu juga tergantung pada persyaratan yang terkait baik bagi subjek, objek maupun sighat akadnya.
3.      Al milk bi al khalafiyah yakni kepemilikan yang terjadi dengan cara penggantian dari seseorang kepada orang lain, seperti yang terjadi pada kepemilikan yang disebabkan pleh pewarisan maupun penggantian sesuatu dari suatu benda yang disebut tadlmin atau ta’wid ( ganti rugi). Kepemilikan jenis ini bersifat otomatis setelah sebab – sebab terpenuhi. Dalam kasus pewarisan misalnya, pihak ahli waruis secaraotomatis mempunyai hak milik terhadap harta waris jika sebab kewarisan tersebut telah terpenuhi.
4.      Tawallud min al mumluk yakni hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang baik hasil itu datang secara alami (seperti buah di kebun) atau melalui usaha pemiliknya (seperti hasil usaha sebagai pekerja atau keuntungan dari perdagangan).
Kepemilikan yang tidak disebabkan oleh alasan diatas dipandang sebagai kepemilikan tidak syah. Syara’ tidak mengizinkan dengan kepemilikan selain dengan cara tersebut.
D.    Perubahan status kepemilikan harta
Harta dapat berubah status kepemilikannya dari milik umum ke pribadi atau sebagainya dengan sebab – sebab:
1.      Kehendak sendiri dari pemiliknya, misal seseorang menyerahkan hartanya menjadi harta wakaf yang dapat dipergunakan untuk kepentinagn umat. Maka jika kehendak pemilik harta tersebut sudah diikrarkan secra otomatis pemilik semula tidak lagi mempunyai hak milik atas harta tersebut dan kepemilikan berubah menjadi milik umum.
2.      Kehendak syara’ artinya berubahnya status tersebut dikarenakan alasan yang dibenarkan oleh syara’ atau bahkan syara’ menghendakinya demi kemaslahatan yamg lebih besar. Seperti kebutuhan umat yang mendesak untuk membuat jalan umum di atas tanah milik pribadi. Dalam hal ini penguasa bisa menarik tanah pribadi ttersebut untuk kepentingan umum.
E. Fungsi Harta
            Fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai berbagai cara yang dilarang syara’ dan hokum Negara,atau ketetapan yang disepakati manusia.
Fungsi harta yang sesuai dengan hokum syara’ antara lain :[3]
1.      Kesempurnaan ibadah mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat
2.      Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagai kefakiran mendekatkan kepada kekufukan.
3.      Meneruskan estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah ( Q.S An-Nisa’ : 9 )
4.      Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasullah Saw bersabda : “ tidaklah seseorang itu makan walaupun sedikit yang lebih baik daripada makanan yang ia hasilkan dari keringatnya sendiri. Sesungguhnya nabi Allah, Daud, telah memakan dari hasil keringatnya sendiri “ ( HR. Bukhari dari Miqdam bin Madi Kariba )
5.      Bekal mencari dan mengembangkan ilmu
6.      Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat seperti orang kaya yang member pekerjaan kepada orang miskin
7.      Untuk menumbuhkan silaturahmi


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Secara etimologis harta berasal dari kata mal (anwal) yakni condong atau berpaling dari tengah ke salah satu. Secara terminologis harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan menjadikaanya untuk condong menguasai, memelihara baik dalam bentuk materi maupun manfaat.
2.      Harta adalah perantara (waasilah) bagi tujuan yang lebih dari sekedar harta. Prinsip ini dalam bahasa agama kita kenal dalam istilah ibadah. Prinsip ini diyakini akan dapat menjamin terpeliharanya sebuah keharmonisan kehidupan manusia dan keselamatan pribadi seseorang.


















DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Yasid, fiqh muamallah dan implimentasinya dalam lembaga keuangan syari’ah, (Yogyakarta: logung pustaka, 2009)
Bably, Muhammad Mahmud, Dr.,.Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam. Jakarta: Radar Jaya Offset.1989
Suhendi, H. Hendi, Dr. M. Si.,. Fiqh Muamalah.,. Bandung : Gunung Djati press, 1997
Syafei, H. Rachmad, Dr. MA., Fiqih muamalah. Bandung : CV Pustaka Setia, 2001








[1] M. Yasid Afandi, fiqh muamalah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Logung pustaka. 2009. Hal.18
[2] M. Yasid Afandi, fiqh muamallah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Logung pustaka. 2009. Hal . 18 - 19
[3] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Bandung, Gunung Djati Press, 1997, hlm. 28 - 30