BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Harta
adalah titik sentral pencarian manusia dalam kehidupannya. Pencarian harta akan
terus dilakukan dengan berbagai upaya. Harta dalam pandangan islam adalah bukan
satu – satunya tujuan dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua
kejadian – kejadian melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian
kebutuhan – kebutuhan dan manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam
pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak bertentangan dengan
kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.
Dalam
perspektif syari’ah prinsip yang harus menjadi landasan manusia dalam melakukan
aktifitas mencari harta adalah bahwa posisi harta bagi kehidupan manusia
sebatas perantara untuk menggapai tujuan yang lebih hakiki yakni penghambaan
kepada Dzat yang mencipta harta. Harta adalah perantara (waasilah) bagi tujuan
yang lebih dari sekedar harta. Prinsip ini dalam bahasa agama kita kenal dalam
istilah ibadah. Prinsip ini diyakini akan dapat menjamin terpeliharanya sebuah
keharmonisan kehidupan manusia dan keselamatan pribadi seseorang.
B.
Tujuan
1. Mengetahui
lebih dalam mengenai harta dalam pandangan agama islam.
2. Mengetahui
seluk beluk harta dalam pandangan islam.
C.
Rumusan masalah
1. Apakah
pengertian harta?
2. Bagaimana
pembagian harta dan akibat hukumnya?
3. Apakah
sebab – sebab kepemilikan harta?
4. Apa
penyebab perubahan status kepemilikaan harta?
5. Apakah
fungsi harta?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
harta
Secara
etimologis harta berasal dari kata mal
(anwal) yakni condong atau berpaling dari tengah ke salah satu. Secara
terminologis harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan
menjadikaanya untuk condong menguasai, memelihara baik dalam bentuk materi
maupun manfaat.[1]
Ulama
madzab Hanafi berpendapat bahwa harta adalah segala sesuatu yang digandrungi
manusia dan dapat dihadirkan ketika dibutuhkan (sesuatu yang dapat dimiliki,
disimpan, dan dimanfaatkan). Sementara menurut jumhur ulama harta adalah
sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dikenakan ganti rugi bagi orang yang
merusak atau melenyapkannya. Perbedaan mendasar dari pengertian harta antara
ulama Hanafi dengan jumhur ulama adalah bahwa bagi jumhur ulama harta tidak
saja nbersifat materi namun juga dinilai manfaat yang terkandung di dalamnya. Sesuatu
dikatakan harta jika mengandung keduanya sekaligus. Sedangkan bagi ulama madzab
Hanafi pengertiaan harta hanya menyangkut materi sedangkan manfaat termasuk ke
dalam pengertian hak milik. Artinya, pembahasan tentang harta adalah pembahasan
tentang materi benda. Sedangkan manfaat tidak termasuk dalam pembahasan harta,
akan tetapi termasuk dalam pembahassan hak milik. [2]
Kedua
pendapat ini memiliki akibat bahwa apabila seseorang mempergunakan harta orang
lain secara ghasap, menurut jumhur
ulama orang tersebut dapat dituntut ganti rugi, karena manfaat dari harta
tersebut telah diambil oleh penghasap
tanpa izin. Penghasap dipandang telah
mengambil harta karena telah mengambil manfaat dan manfaat dipandang sebagai
harta. Namun bagi, madzab Hanafi sebaliknya. Bahwa bagi penghasap tidak bisa dituntut ganti rugi sebab hakekatnya ia tidak
sedang mengambil harta. Penghasap
dipandang sebatas mengambil manfaatnya tidak mengambil harta.
Dalam kasus sewa menyewa madzab Hanafi
perpendapat apabila seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain kemudian
pemiliknya wafat maka kontrak sewa menyewa tersebut harus dibatalkan dan rumah
harus diserahkan kepada ahli warisnya karena manfaat tidak termasuk harta yang
bisa diwariskan, sementara pendapat jumhur ulama menyatakan kontrak tersebut
dapat berlangsung terus sampai masa kontrak habis karena manfaat adalah harta yang dapat diwariskan.
B. Pembagian
harta dan akibat hukumnya
Dalam
pandangan syar’i keberadaan harta yang ada ditangan manusia tidak serta merta
dapat dikonsumsi. Akan tetapi harus dilihat terlebih dahulu dari berbagai
aspek. Adapun aspek – aspeknya adalah sebagai berikut.
1.
Berdasarkan kebolehan
memanfaatkan
a.
Harta mutaqawwim, yakni
harta yang memiliki manfaat/nilai baik secarabekonomis manupun secara syar’i.
Secara ekonomis ia bernilai jual dan secara syar’i ia termasuk harta yang dapat
memenuhi maqasid al syari’ah al khamsah. Misalnya beras. Hata ini mutaqawwim
sebab ia bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan manusia dan syara
mengizinkan untuk dikonsumsi.
b.
Ghair mutaqawwim, yakni
harta yang tidak memiliki nilai secara syar’imeskipun secara ekonomis memiliki
nilai. Misalnya minuman keras. Barang ini secara ekonomis memiliki nilai karena
dapat diperjual belikan tetapi syara memandang bahwa harta ini tidak bernilai
sebab adanya unsur mudharat yang terkandung di dalamnya dan tidak dipandang
sebagai harta.
Dampak pembagian harta diatas adalah:
1.
Tidak dibolehkannya
umat islam menjadikan harta qoiru mutaqawwim sebagi objek transaksi. Oleh
karena itu umat islam mengenal istilah haram mengkonsumsi harta – harta
tertentu yang tidak diizinkan oleh syara untuk dikonsumsi (harta ghairu
mutaqawwim).
2.
Bebasnya umat islam
dari tuntutan ganti rugi (sanksi pidana) apabila mereka merusak/melenyapkan
hara qairu mutaqawwim. Alasan yang mendasari prinsip ini adalah bahwa harta
qairu mutaqawwim dipandang bukan sebagai harta. Sehingga keberadaanyantidak
dianggap sebagai sesuatu yang ada. Ini berlaku jika karta qairu mutaqwwim
berada ditangan orang muslim.
3.
Jika harta qairu mutaqawwim berada ditangan orang
kafir dan dilenyapkan oleh orang muslim, ulama berbeda pendapat;
a.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa ia tetap tidak bernilai harta (qairu mutaqawwim) sehingga umat islam yang melenyapkan harta
tersebut tidak dituntut ganti rugi karena ia bukan harta.
b.
Ulama madzab Hanafi
berpendapat bahwa harta tersebut mutaqawwim
bagi kafir dizalimi sehingga umat islam yang melenyapkan tetap dituntut ganti
rugi.
2.
Pembagian harta
berdasarkan jenisnya
a.
Harta bergerak (al mal
al manqul) yakni bentuk harta yang dapat dipindahkan pemiliknya dari suatu
tempat ke tempat yang lain. Contoh : mobil, motor
b.
Harta yang tidak
bergerak ( al mal ghairu manqul) yakni harta yang tidak bisa dipindahkan oleh
pemiliknya dari suatu tempat ketempat yang lain. Contoh ; tanah, bangunan
Pembagian harta dengan jenis di atas
berimplikasi pada:
a.
Adanya hak syuf’ah (hak
istimewa yang dimiliki seseorang terhadap rumah tangganya yang akan dijual,
agar rumah itu terlebih dahulu ditawarkan kepadanya) bagi harta yang tidak
bergerak.
b.
Harta yang boleh
diwakafkan. Menurut Hanafi harta yang boleh diwakafkan hanyalah yang tidak
bergerak atau boleh bergerak yang sulit
dipisahkan dengan harta yang bergerak.
c.
Seseorang yang
diwasiati untuk memelihara harta anak kecil, tidak boleh menjual harta tidak
bergerak si anak, kecuali dengan seizin hakim dalam hal yang amat mendesak (
contoh untuk membayar hutang si anak). Sedangkan terhadap harta yang dapat
bergerak boleh menjualnya untuk kebutuhan sehari – hari.
d.
Menurut Iman Abu
Hanifah dan Abu Yusuf, qhasab tidak mungkin dilakukan pada harta tidak
bergerak, karena harta tersebut tidak dapat dipindahkan, sedangkan menurut
mereka syarta ghasab adalah barang yang dighasab dapat dikuasai dan dipindahkan
oleh orang yang meng- ghasab, disamping itu sekedar memanfaatkan benda tidak
bergerak didak dinamakan ghasab sebab manfaat tidak termasuk harta, akan tetapi
jumhur ulama berpendapat ghasab bisa terjadi pada benda bergerak maupun tidak
bergerak sebab manfaat disebut juga harta. Orang yang menempati rumah tanpa
seizin pemiliknya termasuk ghasab.
3.
Berdasarkan segi
pemanfaatannya harta dibagi atas:
a.
Harta isti’mali ialah harta yang
pemanfaatannya tidak mengahabiskan benda tersebut. Manfaatnya dapat diambil dan
bendanya masih tetap utuh. Contoh: rumah, lahan pertanian.
b.
Harta istihlaki ialah harta yang
pemanfaatannya menghabiskan harta tersebut. Contoh; makanan, sabun, korek api.
Terhadap jenis harta tersebut menurut
ulama fiqh berakibat pada segi akad. Untuk harta istihlaki, akadnya hanya tolong menolong. Adapun harta yang
bersifat isti’mali, di samping
akadnya tolong menolong juga bisa ditransaksikan dengan cara mengambil imbalan,
seperti sewa menyewa (ijarah). Meskipun demikian, keduannya tetap bisa
diakadkan dengan akad jual beli.
4.
Berdasarkan ada dan
tidaknya di pasaran
a.
Harta al – mitsli,
ialah harta yang banyak jenisnya di pasaran. Harta ini bisa ditimbang, dihitung
atau ditukar seperti gandum, kedelai, beras.
b.
Harta al – qimi, ialah
harta yang tidak ada jenis yang sama di pasaran atau ada jenisnya tetapi pada
setiap satuannya berbeda dalam kualitasnya, seperti satuan pepohonan, logam
mulia, dan alat – alat rumah tangga.
Jenis
harta tersebut berimplikasi pada;
a.
Dalam harta yang
bersifat al – qimi, tidak mungkin terjadi riba, karena sifat satuannya tidak
sama. Namun terhadap harta yang bersifat al – mitsli, bisa berlaku traansaksi
yang menjurus pada riba.
b.
Dalam suattu
perserikatan yang bersifat al – mitsli, seorang mitra berserikat boleh
mengambil bagiannya ketika mitra dagangnya tidak di tempat. Akan tetapi perserikatan
dalam harta yang bersifat al – qimi masing – masing pihak tidak boleh mengambil
bagiannya selama tidak lainnya tidak berada di tempat.
c.
Apabila harta yang
bersifat al – mitsli dirusak seseorang dengan sengaja maka wajib diganti dengan
harta sejenis. Apabila yyang dirusak adalah harta yang bersifat al – qimi maka
ganti rugi harus dibayar adalah dengan memperhitungkan nilainnya.
5.
Berdasarkan status
harta
a.
Al – malal mamluk,
yakni harta yan g telah dimiliki baik secara pribadi maupun badan hukum seperti
organisasi. Jenis harta ini terbagi dua yakni milik berserikat (milik umum) dan
milik individu. Harta milik berserikat ataau umum seperti milik negara. Jika harta
tersebut milik negara maka pemanfaatannya adalah untuk masyarakat banyak yang
diatur oleh undang – undang. Masyarakat tidak boleh merusaknya dan menguasainya
secara pribadi. Demikian juga apabila harta tersebut milik organisasi tertentu
pemanfaatannya adalah untuk anggaota organisasi tersebut tanpa harus mengganggu
anggota masyarakat lain di luar organisasi tersebut. Sedangkan apabila harta
tersebut milik individu maka pemilik bebas memanfaatkan. Namun ia tidak bisa
sewenang – wenang memanfaatkannya tanpa mempertimabngkan kemaslahatan orang
lain.
b.
Al – mal al mubah,
yakni harta yang tidak dimiliki seseorang seperti hewan buruan, kayu di hutan
belantara, air, ikan di dalam laut. Harta seperti itu boleh dimanfaatkan oleh
seseorang dengan syarat memenuhi peraturan negara yang telah disepakati da
tidak merusak kelestarian lingkungan.
c.
Al mal al mahjur,
adalah harta yang dilarang syara’ untuk dikuasai individu, baik karena harta
itu harta wakaf maupun harta untuk kepentingan umum. Seseorang tidak boleh
menguasai harta tersebut meskipun diperbolehkan merasakan manfaatnya.
6.
Berdasarkan bisa dibagi
atau tidaknya
a.
Harta bisa dibagi ialah
harta yang apabila dibagi, maka harta tersebut tidak rusak atau manfaatnya maka
hilang.
b.
Harta tidak bisa dibagi
ialah apabila harta tersebut dibagi akan rusak atau hilang manfaatnya.
Berdasarkan pembagian di atas maka;
a.
Terhadap harta yang
bisa dibagi, bisa dilakukan eksekusi peraturan hakim untuk membaginya. Adapun
terhadap harta yang tidak bisa dibagi keputusan hakim tidak bisa memaksa untuk
membagi harta tersebut tetapi harus dilakukan eksekusi berdasarkan kerelaan
masing – masing pihak.
b.
Apabila seseorang
mengeluarkan biaya untuk memelihara harta serikat tanpa seizin mitranya dan
tanpa seizin hakim, sedangkan harta serikat itu termasuk harta yang bisa dibagi
maka ia tidak bisa dituntut ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan tersebut
dianggap sedekah. Namun apabila harta serikat tersebut tidak bisa dibagi maka
tuntutan ganti rugi atas biaya pemeliharaan harta yang telah dikeluarkan satu
pihak dapat diajukan kepada pihak lain.
7.
Berdasarkan segi
berkembang tidaknya
a.
Al – mal al ashl, ialah
jenis harta yang merupakan pokok bagi kemungkinan munculnya harta lain, seperti
pohon yang menghasilkan buah, rumah yang dapat disewakan, tanah yang bisa
menghasilkan jika ditanami.
b.
Al – mal al tsamr,
ialah buah yang dihasilkan dari suatu harta seperti hasil sewa rumah, buah –
buahan dari pohon tertentu, hasil panenan.
Pembagian tersebut implikasi hukumnya
adalah
a.
Asal harta wakaf tidak
bisa di bagi – bagikan kepada yang berhak menerima wakaf, tetapi buah atau
hasil darinya dapat dibagikan kepada mereka.
b.
Harta yang diperuntukkan
bagi kepentinagan umum asalnya tidak bisa dibagi – bagikan tetapi hasillnya
bisa dimiliki siapapun. Dalam suatu transaksi yang objeknya manfaat benda maka
pemilik manfaat itu berhak atas hasilnya. Misalnya, apabila seseorang menyewa
sebuah rumah yang pekarangannya ada pohon buah, maka buah tersebut menjadi
milik penyewa rumah dan ia boleh memperjualbelikannya kepada orang lain.
C. Sebab
– sebab kepemilikan harta
Sebab
– sebab manusia diberikan ruang unruk menguasai harta dan melakukan ttindakan
hukum atasnya sesuai dengan yang digariskan sang pemilik hakiki, Allah SWT
diantaranya adalah:
1.
Ikhraj al mubahat, penenda
– benda tersebut. Dalam penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang
atau badan hukum. Proses kepemilikan seperti ini dimungkinkan jika objek benda
ada hak kepemilikan atasnya, baik secara perorangan maupun badan hukum termasuk
oleh negara. Seperti kayu dihutan berantara atau hewan yang masih di udara.
Seseorang boleh menguasai benda – benda tersebut. Dalam hal pertahanan jenis
ini sering disebut dengan istilah ihya’ al mawat (memfungsikan tanah tak
bertuan).
2.
Al – milk bi al aqd,
kepemilikan yang terjadi melalui suatu akad yang dilakukan dengan seseorang
atau badan hukuum seperti dengan akad jual beli, hibah, wakaf dan lain – lain.
Kepemilikan jenis ini selalu melibatkan pihak – pihak tertentu sehingga
keabsahan sebuah kepemilikan sangat tergantung dngan keberadaan masing – masing
pihak. Di samping itu juga tergantung pada persyaratan yang terkait baik bagi
subjek, objek maupun sighat akadnya.
3.
Al milk bi al
khalafiyah yakni kepemilikan yang terjadi dengan cara penggantian dari
seseorang kepada orang lain, seperti yang terjadi pada kepemilikan yang
disebabkan pleh pewarisan maupun penggantian sesuatu dari suatu benda yang
disebut tadlmin atau ta’wid ( ganti rugi). Kepemilikan jenis ini bersifat
otomatis setelah sebab – sebab terpenuhi. Dalam kasus pewarisan misalnya, pihak
ahli waruis secaraotomatis mempunyai hak milik terhadap harta waris jika sebab
kewarisan tersebut telah terpenuhi.
4.
Tawallud min al mumluk
yakni hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang baik hasil itu datang
secara alami (seperti buah di kebun) atau melalui usaha pemiliknya (seperti
hasil usaha sebagai pekerja atau keuntungan dari perdagangan).
Kepemilikan yang tidak disebabkan oleh
alasan diatas dipandang sebagai kepemilikan tidak syah. Syara’ tidak
mengizinkan dengan kepemilikan selain dengan cara tersebut.
D. Perubahan
status kepemilikan harta
Harta
dapat berubah status kepemilikannya dari milik umum ke pribadi atau sebagainya
dengan sebab – sebab:
1.
Kehendak sendiri dari
pemiliknya, misal seseorang menyerahkan hartanya menjadi harta wakaf yang dapat
dipergunakan untuk kepentinagn umat. Maka jika kehendak pemilik harta tersebut
sudah diikrarkan secra otomatis pemilik semula tidak lagi mempunyai hak milik
atas harta tersebut dan kepemilikan berubah menjadi milik umum.
2.
Kehendak syara’ artinya
berubahnya status tersebut dikarenakan alasan yang dibenarkan oleh syara’ atau
bahkan syara’ menghendakinya demi kemaslahatan yamg lebih besar. Seperti
kebutuhan umat yang mendesak untuk membuat jalan umum di atas tanah milik
pribadi. Dalam hal ini penguasa bisa menarik tanah pribadi ttersebut untuk
kepentingan umum.
E. Fungsi Harta
Fungsi
harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik
dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu manusia selalu
berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai berbagai
cara yang dilarang syara’ dan hokum Negara,atau ketetapan yang disepakati
manusia.
Fungsi harta yang sesuai dengan
hokum syara’ antara lain :[3]
1.
Kesempurnaan ibadah
mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat
2. Memelihara
dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagai kefakiran mendekatkan
kepada kekufukan.
3. Meneruskan
estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah ( Q.S An-Nisa’ : 9 )
4. Menyelaraskan
antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasullah Saw bersabda : “ tidaklah seseorang itu makan walaupun
sedikit yang lebih baik daripada makanan yang ia hasilkan dari keringatnya
sendiri. Sesungguhnya nabi Allah, Daud, telah memakan dari hasil keringatnya
sendiri “ ( HR. Bukhari dari Miqdam bin Madi Kariba )
5. Bekal
mencari dan mengembangkan ilmu
6. Keharmonisan
hidup bernegara dan bermasyarakat seperti orang kaya yang member pekerjaan
kepada orang miskin
7. Untuk
menumbuhkan silaturahmi
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Secara etimologis harta
berasal dari kata mal (anwal) yakni
condong atau berpaling dari tengah ke salah satu. Secara terminologis harta
adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan menjadikaanya untuk condong
menguasai, memelihara baik dalam bentuk materi maupun manfaat.
2. Harta
adalah perantara (waasilah) bagi tujuan yang lebih dari sekedar harta. Prinsip
ini dalam bahasa agama kita kenal dalam istilah ibadah. Prinsip ini diyakini
akan dapat menjamin terpeliharanya sebuah keharmonisan kehidupan manusia dan
keselamatan pribadi seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA
Afandi, Yasid, fiqh muamallah dan implimentasinya dalam
lembaga keuangan syari’ah, (Yogyakarta: logung pustaka, 2009)
Bably, Muhammad Mahmud, Dr.,.Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam.
Jakarta: Radar Jaya Offset.1989
Suhendi, H. Hendi, Dr. M. Si.,. Fiqh Muamalah.,. Bandung : Gunung Djati
press, 1997
Syafei, H. Rachmad, Dr. MA., Fiqih muamalah. Bandung : CV Pustaka
Setia, 2001
[1] M. Yasid Afandi, fiqh muamalah
dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Logung pustaka. 2009.
Hal.18
[2] M. Yasid Afandi, fiqh muamallah
dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Logung pustaka. 2009. Hal
. 18 - 19
[3] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,
Bandung, Gunung Djati Press, 1997, hlm. 28 - 30
Makasih gan,, sangat bermanfaat makalahnya!!
BalasHapus