Jumat, 05 Juli 2013

puisi karya anis desinurma yulikha



Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tak terduga
Dia adalah bagian-bagian lain yang membuat aku lapar
Dia adalah bagian-bagian lain dari hidupku  yang bisa membuat aku tersenyum
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang menjatuhkan aku
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang mulai memudar
Dia adalah bagian-bagian lain yang membuat aku menangis tiap kali mengingatnya
Dia adalah bagian-bagian lain yang memberi warna gelap dihatiku
Dia adalah bagian-bagian lain yang mampu mematikan detak jantungku dalam sekejap
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang membuat air mataku terus mengalir
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang memberi inspirasi untuk menulis
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku untuk terus berharap juga untuk terus meminta
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang terindah
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang paling sempurna
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang paling sakit
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang selalu ku ingat
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang rapuh
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku untuk terus bertaruh
Dia adalah bagian-bagian lain dalam mimpiku yang paling cantik
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang membentuk luka terdalam
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tidak pernah romantis
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tidak pernah terhapus
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku  yang paling sombong
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang tak pernah lekang oleh waktu
Dia adalah bagian-bagian lain dalam hidupku yang paling mengagumkan
Dia adalah seorang pemuda yang hatinya terlalu jauh untuk aku gapai
Dialah kisah dan kasih yang pahit
Dia adalah layang-layang yang terlalu tinggi
Dia adalah engkau wahai beruang kutub
Dia seperti mataku
Dia, aku sayang padanya
Dia seperti permen gulali
Dia yang kuat dan menguatkan
Dia
Kamu
Sama

pembagian harta



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Harta adalah titik sentral pencarian manusia dalam kehidupannya. Pencarian harta akan terus dilakukan dengan berbagai upaya. Harta dalam pandangan islam adalah bukan satu – satunya tujuan dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian – kejadian melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian kebutuhan – kebutuhan dan manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.
Dalam perspektif syari’ah prinsip yang harus menjadi landasan manusia dalam melakukan aktifitas mencari harta adalah bahwa posisi harta bagi kehidupan manusia sebatas perantara untuk menggapai tujuan yang lebih hakiki yakni penghambaan kepada Dzat yang mencipta harta. Harta adalah perantara (waasilah) bagi tujuan yang lebih dari sekedar harta. Prinsip ini dalam bahasa agama kita kenal dalam istilah ibadah. Prinsip ini diyakini akan dapat menjamin terpeliharanya sebuah keharmonisan kehidupan manusia dan keselamatan pribadi seseorang.
B.     Tujuan
1.      Mengetahui lebih dalam mengenai harta dalam pandangan agama islam.
2.      Mengetahui seluk beluk harta dalam pandangan islam.
C.    Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian harta?
2.      Bagaimana pembagian harta dan akibat hukumnya?
3.      Apakah sebab – sebab kepemilikan harta?
4.      Apa penyebab perubahan status kepemilikaan harta?
5.      Apakah fungsi harta?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian harta
Secara etimologis harta berasal dari kata mal (anwal) yakni condong atau berpaling dari tengah ke salah satu. Secara terminologis harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan menjadikaanya untuk condong menguasai, memelihara baik dalam bentuk materi maupun manfaat.[1]
Ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa harta adalah segala sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan ketika dibutuhkan (sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan). Sementara menurut jumhur ulama harta adalah sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya. Perbedaan mendasar dari pengertian harta antara ulama Hanafi dengan jumhur ulama adalah bahwa bagi jumhur ulama harta tidak saja nbersifat materi namun juga dinilai manfaat yang terkandung di dalamnya. Sesuatu dikatakan harta jika mengandung keduanya sekaligus. Sedangkan bagi ulama madzab Hanafi pengertiaan harta hanya menyangkut materi sedangkan manfaat termasuk ke dalam pengertian hak milik. Artinya, pembahasan tentang harta adalah pembahasan tentang materi benda. Sedangkan manfaat tidak termasuk dalam pembahasan harta, akan tetapi termasuk dalam pembahassan hak milik. [2]
Kedua pendapat ini memiliki akibat bahwa apabila seseorang mempergunakan harta orang lain secara ghasap, menurut jumhur ulama orang tersebut dapat dituntut ganti rugi, karena manfaat dari harta tersebut telah diambil oleh penghasap tanpa izin. Penghasap dipandang telah mengambil harta karena telah mengambil manfaat dan manfaat dipandang sebagai harta. Namun bagi, madzab Hanafi sebaliknya. Bahwa bagi penghasap tidak bisa dituntut ganti rugi sebab hakekatnya ia tidak sedang mengambil harta. Penghasap dipandang sebatas mengambil manfaatnya tidak mengambil harta.
Dalam kasus sewa menyewa madzab Hanafi perpendapat apabila seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain kemudian pemiliknya wafat maka kontrak sewa menyewa tersebut harus dibatalkan dan rumah harus diserahkan kepada ahli warisnya karena manfaat tidak termasuk harta yang bisa diwariskan, sementara pendapat jumhur ulama menyatakan kontrak tersebut dapat berlangsung terus sampai masa kontrak habis karena manfaat  adalah harta yang dapat diwariskan.

B.     Pembagian harta dan akibat hukumnya
Dalam pandangan syar’i keberadaan harta yang ada ditangan manusia tidak serta merta dapat dikonsumsi. Akan tetapi harus dilihat terlebih dahulu dari berbagai aspek. Adapun aspek – aspeknya adalah sebagai berikut.
1.      Berdasarkan kebolehan memanfaatkan
a.       Harta mutaqawwim, yakni harta yang memiliki manfaat/nilai baik secarabekonomis manupun secara syar’i. Secara ekonomis ia bernilai jual dan secara syar’i ia termasuk harta yang dapat memenuhi maqasid al syari’ah al khamsah. Misalnya beras. Hata ini mutaqawwim sebab ia bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan manusia dan syara mengizinkan untuk dikonsumsi.
b.      Ghair mutaqawwim, yakni harta yang tidak memiliki nilai secara syar’imeskipun secara ekonomis memiliki nilai. Misalnya minuman keras. Barang ini secara ekonomis memiliki nilai karena dapat diperjual belikan tetapi syara memandang bahwa harta ini tidak bernilai sebab adanya unsur mudharat yang terkandung di dalamnya dan tidak dipandang sebagai harta.
Dampak pembagian harta diatas adalah:
1.      Tidak dibolehkannya umat islam menjadikan harta qoiru mutaqawwim sebagi objek transaksi. Oleh karena itu umat islam mengenal istilah haram mengkonsumsi harta – harta tertentu yang tidak diizinkan oleh syara untuk dikonsumsi (harta ghairu mutaqawwim).
2.      Bebasnya umat islam dari tuntutan ganti rugi (sanksi pidana) apabila mereka merusak/melenyapkan hara qairu mutaqawwim. Alasan yang mendasari prinsip ini adalah bahwa harta qairu mutaqawwim dipandang bukan sebagai harta. Sehingga keberadaanyantidak dianggap sebagai sesuatu yang ada. Ini berlaku jika karta qairu mutaqwwim berada ditangan orang muslim.
3.      Jika harta qairu mutaqawwim berada ditangan orang kafir dan dilenyapkan oleh orang muslim, ulama berbeda pendapat;
a.       Jumhur ulama berpendapat bahwa ia tetap tidak bernilai harta (qairu mutaqawwim) sehingga umat islam yang melenyapkan harta tersebut tidak dituntut ganti rugi karena ia bukan harta.
b.      Ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa harta tersebut mutaqawwim bagi kafir dizalimi sehingga umat islam yang melenyapkan tetap dituntut ganti rugi.
2.      Pembagian harta berdasarkan jenisnya
a.       Harta bergerak (al mal al manqul) yakni bentuk harta yang dapat dipindahkan pemiliknya dari suatu tempat ke tempat yang lain. Contoh : mobil, motor
b.      Harta yang tidak bergerak ( al mal ghairu manqul) yakni harta yang tidak bisa dipindahkan oleh pemiliknya dari suatu tempat ketempat yang lain. Contoh ; tanah, bangunan
Pembagian harta dengan jenis di atas berimplikasi pada:
a.       Adanya hak syuf’ah (hak istimewa yang dimiliki seseorang terhadap rumah tangganya yang akan dijual, agar rumah itu terlebih dahulu ditawarkan kepadanya) bagi harta yang tidak bergerak.
b.      Harta yang boleh diwakafkan. Menurut Hanafi harta yang boleh diwakafkan hanyalah yang tidak bergerak  atau boleh bergerak yang sulit dipisahkan dengan harta yang bergerak.
c.       Seseorang yang diwasiati untuk memelihara harta anak kecil, tidak boleh menjual harta tidak bergerak si anak, kecuali dengan seizin hakim dalam hal yang amat mendesak ( contoh untuk membayar hutang si anak). Sedangkan terhadap harta yang dapat bergerak boleh menjualnya untuk kebutuhan sehari – hari.
d.      Menurut Iman Abu Hanifah dan Abu Yusuf, qhasab tidak mungkin dilakukan pada harta tidak bergerak, karena harta tersebut tidak dapat dipindahkan, sedangkan menurut mereka syarta ghasab adalah barang yang dighasab dapat dikuasai dan dipindahkan oleh orang yang meng- ghasab, disamping itu sekedar memanfaatkan benda tidak bergerak didak dinamakan ghasab sebab manfaat tidak termasuk harta, akan tetapi jumhur ulama berpendapat ghasab bisa terjadi pada benda bergerak maupun tidak bergerak sebab manfaat disebut juga harta. Orang yang menempati rumah tanpa seizin pemiliknya termasuk ghasab.
3.      Berdasarkan segi pemanfaatannya harta dibagi atas:
a.       Harta isti’mali ialah harta yang pemanfaatannya tidak mengahabiskan benda tersebut. Manfaatnya dapat diambil dan bendanya masih tetap utuh. Contoh: rumah, lahan pertanian.
b.      Harta istihlaki ialah harta yang pemanfaatannya menghabiskan harta tersebut. Contoh; makanan, sabun, korek api.
Terhadap jenis harta tersebut menurut ulama fiqh berakibat pada segi akad. Untuk harta istihlaki, akadnya hanya tolong menolong. Adapun harta yang bersifat isti’mali, di samping akadnya tolong menolong juga bisa ditransaksikan dengan cara mengambil imbalan, seperti sewa menyewa (ijarah). Meskipun demikian, keduannya tetap bisa diakadkan dengan akad jual beli.
4.      Berdasarkan ada dan tidaknya di pasaran
a.       Harta al – mitsli, ialah harta yang banyak jenisnya di pasaran. Harta ini bisa ditimbang, dihitung atau ditukar seperti gandum, kedelai, beras.
b.      Harta al – qimi, ialah harta yang tidak ada jenis yang sama di pasaran atau ada jenisnya tetapi pada setiap satuannya berbeda dalam kualitasnya, seperti satuan pepohonan, logam mulia, dan alat – alat rumah tangga.
Jenis harta tersebut berimplikasi pada;
a.       Dalam harta yang bersifat al – qimi, tidak mungkin terjadi riba, karena sifat satuannya tidak sama. Namun terhadap harta yang bersifat al – mitsli, bisa berlaku traansaksi yang menjurus pada riba.
b.      Dalam suattu perserikatan yang bersifat al – mitsli, seorang mitra berserikat boleh mengambil bagiannya ketika mitra dagangnya tidak di tempat. Akan tetapi perserikatan dalam harta yang bersifat al – qimi masing – masing pihak tidak boleh mengambil bagiannya selama tidak lainnya tidak berada di tempat.
c.       Apabila harta yang bersifat al – mitsli dirusak seseorang dengan sengaja maka wajib diganti dengan harta sejenis. Apabila yyang dirusak adalah harta yang bersifat al – qimi maka ganti rugi harus dibayar adalah dengan memperhitungkan nilainnya.
5.      Berdasarkan status harta
a.       Al – malal mamluk, yakni harta yan g telah dimiliki baik secara pribadi maupun badan hukum seperti organisasi. Jenis harta ini terbagi dua yakni milik berserikat (milik umum) dan milik individu. Harta milik berserikat ataau umum seperti milik negara. Jika harta tersebut milik negara maka pemanfaatannya adalah untuk masyarakat banyak yang diatur oleh undang – undang. Masyarakat tidak boleh merusaknya dan menguasainya secara pribadi. Demikian juga apabila harta tersebut milik organisasi tertentu pemanfaatannya adalah untuk anggaota organisasi tersebut tanpa harus mengganggu anggota masyarakat lain di luar organisasi tersebut. Sedangkan apabila harta tersebut milik individu maka pemilik bebas memanfaatkan. Namun ia tidak bisa sewenang – wenang memanfaatkannya tanpa mempertimabngkan kemaslahatan orang lain.
b.      Al – mal al mubah, yakni harta yang tidak dimiliki seseorang seperti hewan buruan, kayu di hutan belantara, air, ikan di dalam laut. Harta seperti itu boleh dimanfaatkan oleh seseorang dengan syarat memenuhi peraturan negara yang telah disepakati da tidak merusak kelestarian lingkungan.
c.       Al mal al mahjur, adalah harta yang dilarang syara’ untuk dikuasai individu, baik karena harta itu harta wakaf maupun harta untuk kepentingan umum. Seseorang tidak boleh menguasai harta tersebut meskipun diperbolehkan merasakan manfaatnya.
6.      Berdasarkan bisa dibagi atau tidaknya
a.       Harta bisa dibagi ialah harta yang apabila dibagi, maka harta tersebut tidak rusak atau manfaatnya maka hilang.
b.      Harta tidak bisa dibagi ialah apabila harta tersebut dibagi akan rusak atau hilang manfaatnya.
Berdasarkan pembagian di atas maka;
a.       Terhadap harta yang bisa dibagi, bisa dilakukan eksekusi peraturan hakim untuk membaginya. Adapun terhadap harta yang tidak bisa dibagi keputusan hakim tidak bisa memaksa untuk membagi harta tersebut tetapi harus dilakukan eksekusi berdasarkan kerelaan masing – masing pihak.
b.      Apabila seseorang mengeluarkan biaya untuk memelihara harta serikat tanpa seizin mitranya dan tanpa seizin hakim, sedangkan harta serikat itu termasuk harta yang bisa dibagi maka ia tidak bisa dituntut ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan tersebut dianggap sedekah. Namun apabila harta serikat tersebut tidak bisa dibagi maka tuntutan ganti rugi atas biaya pemeliharaan harta yang telah dikeluarkan satu pihak dapat diajukan kepada pihak lain.
7.      Berdasarkan segi berkembang tidaknya
a.       Al – mal al ashl, ialah jenis harta yang merupakan pokok bagi kemungkinan munculnya harta lain, seperti pohon yang menghasilkan buah, rumah yang dapat disewakan, tanah yang bisa menghasilkan jika ditanami.
b.      Al – mal al tsamr, ialah buah yang dihasilkan dari suatu harta seperti hasil sewa rumah, buah – buahan dari pohon tertentu, hasil panenan.
Pembagian tersebut implikasi hukumnya adalah
a.       Asal harta wakaf tidak bisa di bagi – bagikan kepada yang berhak menerima wakaf, tetapi buah atau hasil darinya dapat dibagikan kepada mereka.
b.      Harta yang diperuntukkan bagi kepentinagan umum asalnya tidak bisa dibagi – bagikan tetapi hasillnya bisa dimiliki siapapun. Dalam suatu transaksi yang objeknya manfaat benda maka pemilik manfaat itu berhak atas hasilnya. Misalnya, apabila seseorang menyewa sebuah rumah yang pekarangannya ada pohon buah, maka buah tersebut menjadi milik penyewa rumah dan ia boleh memperjualbelikannya kepada orang lain.
C.     Sebab – sebab kepemilikan harta
Sebab – sebab manusia diberikan ruang unruk menguasai harta dan melakukan ttindakan hukum atasnya sesuai dengan yang digariskan sang pemilik hakiki, Allah SWT diantaranya adalah:
1.      Ikhraj al mubahat, penenda – benda tersebut. Dalam penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau badan hukum. Proses kepemilikan seperti ini dimungkinkan jika objek benda ada hak kepemilikan atasnya, baik secara perorangan maupun badan hukum termasuk oleh negara. Seperti kayu dihutan berantara atau hewan yang masih di udara. Seseorang boleh menguasai benda – benda tersebut. Dalam hal pertahanan jenis ini sering disebut dengan istilah ihya’ al mawat (memfungsikan tanah tak bertuan).
2.      Al – milk bi al aqd, kepemilikan yang terjadi melalui suatu akad yang dilakukan dengan seseorang atau badan hukuum seperti dengan akad jual beli, hibah, wakaf dan lain – lain. Kepemilikan jenis ini selalu melibatkan pihak – pihak tertentu sehingga keabsahan sebuah kepemilikan sangat tergantung dngan keberadaan masing – masing pihak. Di samping itu juga tergantung pada persyaratan yang terkait baik bagi subjek, objek maupun sighat akadnya.
3.      Al milk bi al khalafiyah yakni kepemilikan yang terjadi dengan cara penggantian dari seseorang kepada orang lain, seperti yang terjadi pada kepemilikan yang disebabkan pleh pewarisan maupun penggantian sesuatu dari suatu benda yang disebut tadlmin atau ta’wid ( ganti rugi). Kepemilikan jenis ini bersifat otomatis setelah sebab – sebab terpenuhi. Dalam kasus pewarisan misalnya, pihak ahli waruis secaraotomatis mempunyai hak milik terhadap harta waris jika sebab kewarisan tersebut telah terpenuhi.
4.      Tawallud min al mumluk yakni hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang baik hasil itu datang secara alami (seperti buah di kebun) atau melalui usaha pemiliknya (seperti hasil usaha sebagai pekerja atau keuntungan dari perdagangan).
Kepemilikan yang tidak disebabkan oleh alasan diatas dipandang sebagai kepemilikan tidak syah. Syara’ tidak mengizinkan dengan kepemilikan selain dengan cara tersebut.
D.    Perubahan status kepemilikan harta
Harta dapat berubah status kepemilikannya dari milik umum ke pribadi atau sebagainya dengan sebab – sebab:
1.      Kehendak sendiri dari pemiliknya, misal seseorang menyerahkan hartanya menjadi harta wakaf yang dapat dipergunakan untuk kepentinagn umat. Maka jika kehendak pemilik harta tersebut sudah diikrarkan secra otomatis pemilik semula tidak lagi mempunyai hak milik atas harta tersebut dan kepemilikan berubah menjadi milik umum.
2.      Kehendak syara’ artinya berubahnya status tersebut dikarenakan alasan yang dibenarkan oleh syara’ atau bahkan syara’ menghendakinya demi kemaslahatan yamg lebih besar. Seperti kebutuhan umat yang mendesak untuk membuat jalan umum di atas tanah milik pribadi. Dalam hal ini penguasa bisa menarik tanah pribadi ttersebut untuk kepentingan umum.
E. Fungsi Harta
            Fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai berbagai cara yang dilarang syara’ dan hokum Negara,atau ketetapan yang disepakati manusia.
Fungsi harta yang sesuai dengan hokum syara’ antara lain :[3]
1.      Kesempurnaan ibadah mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat
2.      Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagai kefakiran mendekatkan kepada kekufukan.
3.      Meneruskan estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah ( Q.S An-Nisa’ : 9 )
4.      Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasullah Saw bersabda : “ tidaklah seseorang itu makan walaupun sedikit yang lebih baik daripada makanan yang ia hasilkan dari keringatnya sendiri. Sesungguhnya nabi Allah, Daud, telah memakan dari hasil keringatnya sendiri “ ( HR. Bukhari dari Miqdam bin Madi Kariba )
5.      Bekal mencari dan mengembangkan ilmu
6.      Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat seperti orang kaya yang member pekerjaan kepada orang miskin
7.      Untuk menumbuhkan silaturahmi


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Secara etimologis harta berasal dari kata mal (anwal) yakni condong atau berpaling dari tengah ke salah satu. Secara terminologis harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan menjadikaanya untuk condong menguasai, memelihara baik dalam bentuk materi maupun manfaat.
2.      Harta adalah perantara (waasilah) bagi tujuan yang lebih dari sekedar harta. Prinsip ini dalam bahasa agama kita kenal dalam istilah ibadah. Prinsip ini diyakini akan dapat menjamin terpeliharanya sebuah keharmonisan kehidupan manusia dan keselamatan pribadi seseorang.


















DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Yasid, fiqh muamallah dan implimentasinya dalam lembaga keuangan syari’ah, (Yogyakarta: logung pustaka, 2009)
Bably, Muhammad Mahmud, Dr.,.Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam. Jakarta: Radar Jaya Offset.1989
Suhendi, H. Hendi, Dr. M. Si.,. Fiqh Muamalah.,. Bandung : Gunung Djati press, 1997
Syafei, H. Rachmad, Dr. MA., Fiqih muamalah. Bandung : CV Pustaka Setia, 2001








[1] M. Yasid Afandi, fiqh muamalah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Logung pustaka. 2009. Hal.18
[2] M. Yasid Afandi, fiqh muamallah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Logung pustaka. 2009. Hal . 18 - 19
[3] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Bandung, Gunung Djati Press, 1997, hlm. 28 - 30